MA Sebut Proses Seleksi Hakim Agung Rancu

Jumat, 23 Desember 2011 – 10:10 WIB

JAKARTA - Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tampaknya tidak pernah sepi dari saling kritikKali ini, MA mengkritik sistem seleksi hakim agung pengangkatan 2012

BACA JUGA: Penanganan Sindikat Imigran Iran Ditangani Tim Gabungan

Sebab, seleksi 96 orang yang dilakukan KY dianggap membuat rancu sistem jenjang hakim.
   
Kerancuan yang dimaksud Ketua MA Harifin Tumpa ada dimasalah jalur pendaftaran
Terutama, hakim karir yang bisa melamar menjadi hakim agung melalui jalur non karir

BACA JUGA: 540 Ton Kentang Impor Berbakteri Dibakar

Apalagi, kata-kata asalkan memenuhi syarat dianggap bisa mengaburkan syarat seleksi menjadi kabur
"Syarat jadi hakim agung tidak lagi jelas ukurannya," ujarnya.
     
Disebut rancu karena kalau hakim karir atau adhoc mendaftar melalui jalur non karir, pengalaman pelamar selama menjadi hakim akan dikemanakan

BACA JUGA: Total 79 Jenazah Dievakuasi

Itulah mengapa dia menyebut kalau syarat menjadi hakim agung jadi sulit diukurMeskipun demikian, dia tidak sepakat jika cara tersebut bisa merusak sistem.
     
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar tidak terlalu merisaukan hal ituSebab, dia menyebut pada prinsipnya KY mengambil kebijakan hakim karir bisa mendaftar melalui jalur non karir selama syaratnya terpenuhiAlasan lain, cara tersebut diyakini bisa memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berhak.
     
KY sendiri tidak terlalu menganggap karena menurutnya sedah ada pembicaraan sebelumnyaKebijakan KY itu sudah disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan MA beberapa waktu lalu"Respon ketua MA tidak mempermasalahkan selama tidak bertentangan dengan UU," klaimnya.
     
Sebelumnya, dia menyebut hingga penutupan pendaftaran calon hakim agung Rabu (21/12), sudah ada 96 pendaftarDari jumlah tersebut, 61 diantaranya adalah hakim karir dan 35 dari non karirNamun, angka itu bisa jadi bertambah karena KY masih menunggu dokumen pendaftaran yang menggunakan pos.
     
Setelah semua dokumen diterima, KY akan melanjutkan ke seleksi administrasiDalam tahap itu KY juga dituntut untuk gerak cepat karena harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerjaPenyaringan pertama dipilih 15 calon dan diserahkan ke DPRTerakhir, akan disusutkan menjadi lima calon untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung.
     
Komposisi lima hakim itu untuk melengkapi lima kursi kosong yang ditinggalkan karena pensiunyaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan DirwotoPos kosong yang diminta adalah dua hakim agung pidana, dua perdata dan satu militer(dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Polri Dinilai Masih Lamban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler