MA Segera Periksa MAjelis PK Sudjiono Timan

Kamis, 29 Agustus 2013 – 22:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terdakwa kasus BLBI,  Sudjiono Timan telah menuai kontroversi. Menyikapi vonis bebas atas Sudjiono, Ketua MA, Hatta Ali menyatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim pengawasan untuk meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara  mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu.

"Kita teliti, ada enggak kesalahan yang dilakukan para hakim, terutama kesalahan non-teknis," ujar Hatta di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (29/8).

BACA JUGA: KPK Cecar Darmin soal Rapat KSSK

Akibat putusan itu, terdakwa kasus korupsi dana BLBI senilai Rp 396 miliar itu terhindar dari 15 tahun penjara. Putusan MA untuk perkara nomor 97 PK/Pid.Sus/2012 itu menyatakan mengabulkan PK. Majelis hakim agung yang mengadili Sudjiono adalah Andi Samsan Nganro, H-AH-AL, Sophian Marthabaya, H-SRI, dan Suhadi.

Pengajuan PK yang diregistrasi sejak 17 April 2012 itu telah diputus pada 31 Juli 2013. Sudjiono mengajukan PK itu melalui istrinya dengan menunjukkan bukti baru (novum).

BACA JUGA: Rustriningsih Tolak Ikut Konvensi

Dalam hal ini Hatta mempertanyakan alasan istri Sudjiono bisa mengajukan PK itu. Sebab, selama ini sidang Sudjiono memang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

"Apabila disidangkan terdakwa tidak pernah hadir itu dimungkinkan. Tapi masalahnya sekarang apakah memungkinkan pengajuan PK diajukan oleh istri terpidana. Itu kan konteks menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah itu permasalahannya," sambung Hatta.

BACA JUGA: Prabowo Ajak Generasi Muda Nyemplung Politik, Geser Penjahat

Mantan Juru Bicara MA itu memastikan pemeriksaan terhadap majelis hakim perkara Sudjiono dilaksanakan secepatnya. "Kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya. Sekarang baru sampai pemeriksaan," tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Isyaratkan Tahan Mallarangeng Usai Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler