MA Siap Hadapi Gugatan KY

Selasa, 06 September 2011 – 16:35 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam rapat pimpinan MA resmi menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi "Non Palu" selama enam bulan bagi hakim yang pernah menyidangkan mantan ketua KPK, Antasari Azhar.

Sementara, MA bersikeras menolak rekomendasi KY tersebut melalui Rapat Pimpinan MA yang digelar kemarin (5/9)

Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengaku tidak takut  dengan ancaman tersebut dan mempersilahkan KY membawa masalah kewenangan ini ke MK.

"Ya biarkan saja," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).

Ditegaskan Harifin, pihaknya siap  untuk menghadapi gugatan itu apabila KY benar-benar tidak mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan SKLN tersebut"Akan kita hadapi," ujar Harifin.

Sebelumnya, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan  Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik.

"Mengapa rapim, Itu bukan sidang hakim, itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," katanya.

Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan  putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY,  sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya  diputuskan dalam rapat pimpinan MA.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Muhaimin Mengaku Tak Gentar dengan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR dan DPR Tolak Remisi Bagi Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler