Sementara, MA bersikeras menolak rekomendasi KY tersebut melalui Rapat Pimpinan MA yang digelar kemarin (5/9)
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut dan mempersilahkan KY membawa masalah kewenangan ini ke MK.
"Ya biarkan saja," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).
Ditegaskan Harifin, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu apabila KY benar-benar tidak mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan SKLN tersebut"Akan kita hadapi," ujar Harifin.
Sebelumnya, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik.
"Mengapa rapim, Itu bukan sidang hakim, itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," katanya.
Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY, sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya diputuskan dalam rapat pimpinan MA.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Muhaimin Mengaku Tak Gentar dengan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR dan DPR Tolak Remisi Bagi Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi