MPR dan DPR Tolak Remisi Bagi Koruptor

Selasa, 06 September 2011 – 15:24 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan menolak pemberian remisi terhadap koruptorUntuk itu, melalui jalur konstitusi, Fraksi PPP di DPR siap melakukan revisi terhadap undang-undang (UU) dimaksud.

“MPR mendukung wacana penghentian atau penghapusan pasal remisi bagi pelaku kejahatan korupsi sebab kejahatan korupsi merupakan permasalahan pokok yang dihadapi bangsa ini

BACA JUGA: Penentuan Lebaran Diprotes, SBY Ngaku Tak Ahli Agama

Praktik kejahatan korupsi ini merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa dampak buruknya dan sangat merugikan Negara,” tegas Lukman Hakim Saifuddin  pada wartawan di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut politisi PPP itu, untuk kejahatan korupsi bukan saja perlu ditindak dan dihukum berat, namun juga tidak perlu diberi toleransi
Karenanya MPR mendukung wacana untuk penghentian remisi bagi pelaku kejahatan korupsi.

Negara dan pemerintah sudah saatnya bersikap tegas untuk kasus dua kejahatan di dalam negeri yaitu kejahatan terorisme dan kejahatan korupsi

BACA JUGA: DPR Desak Polri Tangkap Nunun

Sebab dua kejahatan itu sama beratnya dan betul-betul mengancam kondisi bangsa dan negara Indonesia di masa mendatang.

“Untuk kasus kejahatan korupsi yang terjadi saat ini, sudah menjalar ke seluruh aspek kehidupan masyarakat sehingga dampak kerusakan moral yang ditimbulkannya saat ini sudah pada kondisi kritis
Perlu perangkat hukum yang tegas dan keras

BACA JUGA: Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY

Termasuk tidak ada ampun (remisi) bagi koruptor dalam menjalankan hukumannya,” ujarnya.

Maraknya praktek korupsi yang terjadi di dalam negeri belakangan ini perlu disikapi secara seriusBisa jadi ringannya hukuman bagi koruptor ditambah bonus keringanan hukuman (remisi) bagi koruptor membuat pelaku kejahatan ini memandang enteng ancaman hukuman yang bakal dihadapi.

“Dengan kalkulasi yang cermat, mereka nekat melakukan korupsi karena mereka memandang hukuman yang akan dihadapinya ringan dan selepas dari penjara masih bisa menikmati hasil kejahatan korupsinya,” tambah Lukman.

Hal yang sama diungkap anggota Komisi III DPR, Saan MustopaMenurut Saan, koruptor tak pantas lagi mendapatkan remisiUntuk itu, Demokrat siap memperjuangkan perubahan UU mengenai remisi di DPR.

"Koruptor tidak semestinya dengan mudah mendapatkan remisi, Karena koruptor masuk extra ordinary crime," ujar Sekretaris FPD DPR itu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sore Ini, Komite Etik KPK Periksa Busyro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler