“MPR mendukung wacana penghentian atau penghapusan pasal remisi bagi pelaku kejahatan korupsi sebab kejahatan korupsi merupakan permasalahan pokok yang dihadapi bangsa ini
BACA JUGA: Penentuan Lebaran Diprotes, SBY Ngaku Tak Ahli Agama
Praktik kejahatan korupsi ini merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa dampak buruknya dan sangat merugikan Negara,” tegas Lukman Hakim Saifuddin pada wartawan di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/9).Menurut politisi PPP itu, untuk kejahatan korupsi bukan saja perlu ditindak dan dihukum berat, namun juga tidak perlu diberi toleransi
Negara dan pemerintah sudah saatnya bersikap tegas untuk kasus dua kejahatan di dalam negeri yaitu kejahatan terorisme dan kejahatan korupsi
BACA JUGA: DPR Desak Polri Tangkap Nunun
Sebab dua kejahatan itu sama beratnya dan betul-betul mengancam kondisi bangsa dan negara Indonesia di masa mendatang.“Untuk kasus kejahatan korupsi yang terjadi saat ini, sudah menjalar ke seluruh aspek kehidupan masyarakat sehingga dampak kerusakan moral yang ditimbulkannya saat ini sudah pada kondisi kritis
BACA JUGA: Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
Termasuk tidak ada ampun (remisi) bagi koruptor dalam menjalankan hukumannya,” ujarnya.Maraknya praktek korupsi yang terjadi di dalam negeri belakangan ini perlu disikapi secara seriusBisa jadi ringannya hukuman bagi koruptor ditambah bonus keringanan hukuman (remisi) bagi koruptor membuat pelaku kejahatan ini memandang enteng ancaman hukuman yang bakal dihadapi.
“Dengan kalkulasi yang cermat, mereka nekat melakukan korupsi karena mereka memandang hukuman yang akan dihadapinya ringan dan selepas dari penjara masih bisa menikmati hasil kejahatan korupsinya,” tambah Lukman.
Hal yang sama diungkap anggota Komisi III DPR, Saan MustopaMenurut Saan, koruptor tak pantas lagi mendapatkan remisiUntuk itu, Demokrat siap memperjuangkan perubahan UU mengenai remisi di DPR.
"Koruptor tidak semestinya dengan mudah mendapatkan remisi, Karena koruptor masuk extra ordinary crime," ujar Sekretaris FPD DPR itu(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sore Ini, Komite Etik KPK Periksa Busyro
Redaktur : Tim Redaksi