MA Tambah Hukuman Bupati Bonbol jadi 2 Tahun

Selasa, 17 Januari 2012 – 22:25 WIB

JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif itu, diputus bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari H.AH-MS, Muhammad Askin, dan Moegihardjo.

"Putusan kasasi sudah dibacakan majelis kasasi pada 14 November 2011. Setelah itu dilakukan perbaikan untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri Limboto (yang mengajukan)," kata Eddy Yulianto, salah satu pegawai Humas MA yang dihubungi, Selasa (17/1).

Salah satu poin penting dalam perkara Nomor 50 K/PID.SUS/2011 itu, keinginan Najamudin untuk mendapatkan keringanan hukuman bahkan dibebaskan pupus. Pasalnya, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun, dari putusan pengadilan yang hanya 1,5 tahun.

"Untuk jelasnya bisa lihat petikannya di PN Limboto. Kan sudah kita kirim petikannya," ujarnya.

Najamudin tersangkut dugaan kasus korupsi dana pembangunan objek wisata Pentadio Resort pada 2003 sebesar Rp 16 miliar. Saat itu dia  menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini ditahan bersama pimpinan proyek, Nasir Bullah. Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler