MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini

Terkendala Jumlah Hakim Agung

Minggu, 19 Juni 2011 – 12:22 WIB

JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkanRencananya, tahun ini MA sudah bisa memberlakukan lima kamar yakni kamar perdata, pidana, agama, militer dan tata usaha negara (TUN)

BACA JUGA: Akan Ada Tersangka Baru

Kalau bulan ini surat keputusan (SK) kamarisasi sudah turun, paling lambat September sistem itu sudah bisa berjalan.

Ketua MA Harifin A
Tumpa menjelaskan pihaknya berusaha untuk bisa merealisasi system kamar tersebut

BACA JUGA: Berkas Rosa dan Idris Segera Beres

Sebab, wacana tersebut sudah lama didengungkan dan ditunggu para pencari keadilan
"Insya Allah sudah siap dirapimkan (rapat pimpinan) lalu dibuat SK (Surat Keputusan)," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan mekanismenya, setelah SK turun para hakim agung akan langsung dibagi dalam lima kamar tersebut

BACA JUGA: Presiden Harus Lepas Jabatan Partai

Kelak, di kamar pidana ada pidana khusus dan pidana umumDi kamar perdata ada perdata khusus dan perdata"Khusus untuk kamar perdata dan pidana dibagi kembali menjadi sub kamar," terangnya

Khusus untuk uji materi, nantinya akan dimasukkan ke perkara khususDisana, majelis hakimnya akan ditentukan  secara khusus oleh Ketua MAKalau konteknya menyangkut administrasi negara, kemungkinan besar majelisnya bakal diambil dari TUN.

Mekanisme pembahasan perkara nanti akan dibahas dalam pleno kamarDisamping itu, Harifin memastikan jika sistem itu juga mengakomodir berbagai keberatan masyarakatTerutama tentang putusan peninjuan kembaliSebab, selama ini putusan hakim kerap membatalkan putusan hakim agung di tingkat kasasi.

"Peningkatan kualitas MA semoga bisa didapat melalui system kamar ini," harapnyaDengan sistem itu, Harifin ingin menyelesaikan banyaknya komplain yang masuk dan menumbuhkan sikap saling menghargai antar hakim agungSebab, selama ini banyak rasan-rasan yang menyebut kalau sama-sama hakim agung tetapi malah saling membatalkan putusan.

Bagaimana dengan persiapan hakimnya? Dia memastikan semuanya sudah siap jalanSebab, pihaknya berusaha untuk mencari jalan supaya jangan sampai ada kamar yang perkaranya terlalu banyak dan ada kamar yang perkaranya sedikitAgar tugas hakim tidak terlalu berat, kamar yang ringan seperti agama akan diperbantukan merata ke kamar lain.

"Kemungkinan langkah itu juga berlaku untuk hakim militer," tandasnyaNamun, dia tidak menutup mata jika penghambat sistem kamar adalah keahlian hakim agung tidak sebanding dengan beban kerja penanganan kasus di MA per tahunnyaTetapi, dia yakin hakim agung bisa menjalankan dengan lancar karena hanya boleh menangani perkara sesuai penempatan.

Cara itu memang realistisJika membuka lembaran kasus 2010 lalu yang mencapai 13.480 perkara kasasi dan peninjauan kembali,masih di dominasi perdata umum sebanyak 7.915 kasusDiikuti pidana khusus (5.025 perkara), pidana umum (3.965), peradilan TUN (2.475 perkara) dan perdata khusus (1.655 perkara).

Sedangkan untuk perkara paling sedikit ada di perkara peradilan agama (982 perkara) dan peradilan militer (373 perkara)Dari jumlah itu terlihat prosentase perkara tidak seimbang"Kalau diterapkan sistem lima kamar dan tidak ada pemerataan, akan terlihat beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah keahlian hakim agung," urainya.

Harifin mengungkapkan, banyaknya  kasus juga tidak sesuai dengan jumlah hakim yang dimilikiJika menggunakan statistik 2010, idealnya hakim agung yang menguasai hukum perdata umum dan khusus ada 25 orang, hukum pidana umum dan khusus 24 orang, TUN 6 orang, agama 4 orang, dan militer 3 orang.(dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Harus Berubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler