MA Terbitkan Sertifikasi Hakim Tipikor

Akan ditempatkan ke Daerah-daerah

Rabu, 13 Agustus 2008 – 16:24 WIB

JAKARTA- Memburu koruptor sampai ke akar-akarnyaItulah semboyan yang kini sedang digarap aparat penegak hukum di Indonesia

BACA JUGA: Sektor Pariwisata Andalan Masa Depan

 Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilengkapi dengan berbagai peralatan penyadap, kini giliran Mahkamah Agung  (MA) mempersiapkan hakim Tipikor yang professional
  Untuk mengadili para Korupt or, MA mempersiapkan hakim khusus Tipikor yang bersertifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor)

BACA JUGA: Depag Godok Petugas Haji

Ke depannya, para hakim bersertifikasi Tipikor ini juga akan ditempatkan ke daerah-daerah
Tujuannya jelas, untuk membidik para koruptor daerah yang diduga banyak lolos dari jeratan hukum.
             Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dalam Suratnya No

BACA JUGA: Korupsi Lanud Banyuwangi Segera Diekspose

11/Wk.MA.Y/VIII/2008 telah menginformasikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi/ Militer Utama di seluruh Indonesia sehubungan dengan rencana program sertifikasi Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,  kembali mengadakan pelatihan hakim“Setiap pengadilan negeri nantinya memiliki minimal tiga hakim tipikorSelama ini, perkara korupsi di daerah diadili hakim umum,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Nurhadi.
Sesuai pasal 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor disebutkan, Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan UmumKemudian, pada pasal 3 disebutkan, Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
                “Sekarang ini lebih banyak perkara korupsi yang diadili hakim umum dibanding hakim tipikorJadi  pelatihan ini memang mempersiapakan hakim umum yang nantinya mahir mengadili perkara  korupsi,” tambahnyaSaat ini, MA kembali memberi pelatihan mengadili perkara tipikor kepada hakim dari tingkat pertamaPelatihan dilakukan tiga bulan sekali sebagai syarat mendapat sertifikatMA menargetkan tahun 2008 tercatat ada 1.200 hakim sudah memperoleh sertifikat hakim tipikor(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunjuk Penjabat Walikota Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler