Lagi, Pengacara Iskandar Ajukan Penangguhan

Senin, 03 November 2008 – 14:41 WIB
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi ruislag kantor Bupati Lombok Barat, H Iskandar, akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Hal itu disampaikan salah seorang anggota tim penasihat hukum Iskandar, Haeri Parani kepada JPNN di Pengadilan Tipikor, Senin (3/11).

Pengajuan kembali permohonan penangguhan penahanan ini perlu dilakukan, kata Haeri, agar kliennya bisa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) tempatnya saat ini dirawat, disamping juga agar bisa mendapatkan perawatan inap di rumahnya (di Lombok, Red).

Lebih-lebih kondisi kesehatan kliennya di tahanan Mabes Polri sangat tidak memungkinkan, mengingat banyaknya jumlah penghuni ruang tahanan tersebut.

''Mungkin dalam minggu-minggu ini kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya,'' kata Haeri Parani.

Dijelaskan, persoalan dikabulkan atau tidak, itu tergantung dari pertimbangan majelis hakim

BACA JUGA: Johan Dimutasi, KPK Butuh Jubir Baru

Yang penting, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan hal tersebut untuk kliennya.

Diakui, selama kliennya berada di tahanan KPK, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebanyak dua kali, namun tidak dikabulkan oleh pihak KPK
Sedangkan selama proses persidangan, pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan satu kali ke majelis hakim, tapi toh tak dikabulkan

BACA JUGA: Terdakwa Ruislag Kantor Bupati Lobar Dibantarkan

Itulah sebabnya, tambah dia, pihaknya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Lain tim PH terdakwa H Iskandar, lain pula tim PH terdakwa Izzat Husein
Tim PH Izzat Husein justru tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dalam proses persidangan ini.

PH Izzat Husein, Zarman Hadi menjelaskan pihaknya memang sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya saat berada dalam tahanan KPK sebanyak tiga kali, namun tak dikabulkan.

Dikatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan selama proses persidangan

BACA JUGA: Belasan Pengacara Bela Aulia Pohan

Karena, pihaknya ingin agar proses persidangan dalam kasus ini bisa segera selesaiDiakui memang upaya ke arah itu kata dia, tetap adaHanya saja belum wakunya''Kami akan melihat moment yang tepat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, agar permohonan yang kami ajukan itu tidak sia-sia,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibunda Imam Samudra Pasrah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler