MA Tidak Terima Gugatan BPN Terkait Kecurangan TSM

Kamis, 27 Juni 2019 – 16:11 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelanggaran administratif dengan pihak termohon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permohonan BPN dianggap cacat formil sehingga ditolak hakim MA.

BACA JUGA: Info Terbaru dari BPN soal Pertemuan Jokowi - Prabowo

"Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi awak media Kamis (27/6).

BACA JUGA : 5 Kecurangan TSM Jokowi - Ma'ruf Menurut Tim Hukum Prabowo - Sandi

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo Jika MK Tolak Gugatan? Ini Jawaban BPN

Menurutnya, cacat formil yang dimaksud adalah dokumen permohonan dianggap tidak lengkap, tidak tepat atau salah gugat.

MA telah melakukan verifikasi sebelum putusan dibuat. Mengacu salinan putusan, permohonan sidang diajukan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.

BACA JUGA: MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini

Dia hendak mempersoalkan putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 terkait dugaan pelanggaran administratif.

BACA JUGA : Tim Prabowo Akan Buktikan Jokowi Menang karena Kecurangan TSM

Putusan Bawaslu kala itu menyebut bahwa sidang perkara pelanggaran administratif tidak bisa dilanjut. Sebab, pemohon tidak memiliki bukti kuat ketika mengajukan permohonan.

Terpisah, ketua tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto menanggapi santai putusan MA.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto menyebut putusan MA belum membahas substansi perkara.

Sebab itu, putusan MA tidak berkaitan dengan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak diterima bukan berarti ditolak, tidak diterima itu tidak dibahas substansi materinya, kalau ditolak itu sudah dibahas. Namun, kemudian argumen kurang, itu tidak diterima bukan ditolak," ucap BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Gugatan BPN Prabowo – Sandi, Bagaimana MK?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler