MA Tolak Gugatan BPN Prabowo – Sandi, Bagaimana MK?

Kamis, 27 Juni 2019 – 12:58 WIB
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mardani Ali Sera optimistis putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan BPN Prabowo - Sandi atas keputusan Bawaslu tidak akan memengaruhi putusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019.

“Saya percaya putusan MA tidak akan memengaruhi putusan akhir MK. Semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).

Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan sengketa administratif pemilu yang diajukan BPN Prabowo - Sandiaga.

BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK

BACA JUGA: Korlap Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua Mengaku tak Kenal Prabowo

MA berasalan tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu. Pemohon diwakili Ketua BPN Prabowo – Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo – Sandi Hanafi Rais. Termohon adalah Bawaslu.

BACA JUGA: Sidang Putusan MK, Simak Pengalihan Rute Transjakarta Hari ini

Lebih lanjut Mardani berharap lembaga MK benar-benar membuat putusan yang seadil-adilnya. Mardani masih percaya lembaga peradilan di Indonesia, salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran. Ketua DPP PKS ini juga masih percaya pimpinan MK akan bersikap negarawan.

“Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Polsek Cikarang Antisipasi Massa yang Berangkat ke MK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo - Sandi: Ini KPU Terjelek dan Paling Tidak Jujur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler