Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK

Kamis, 27 Juni 2019 – 12:42 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dalam permohonan itu BPN Prabowo - Sandi memerkarakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formal,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

BACA JUGA: GP Ansor Ajak Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas

BACA JUGA: Bambang Widjojanto Optimistis K Terima Gugatan Prabowo - Sandi

Gugatan BPN Prabowo - Sandi diajukan oleh Djoko Santoso selaku ketua dan Hanafi Rais sebagai sekretarisnya. Adapun Bawaslu menjadi pihak termohon.

BACA JUGA: Bambang Widjojanto Optimistis Hakim MK Terima Gugatan Paslon 02

Andi menjelaskan, kekurangan formal yang dimaksud adalah gugatan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat. “Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” jelas Andi.

Majelis hakim agung yang mengadili gugatan BPN Prabowo - Sandi adalah Supandi selaku ketua, dengan anggota antara lain Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Adapun panitera penggantinya adalah Kusman.

BACA JUGA: Begini Situasi Sebelum Sidang Putusan MK Dimulai

Dari salinan putusan MA tertulis bahwa BPN Prabowo - Sandi mempersoalkan putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. BPN meyakini ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

“Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut. Selain itu, MA juga memerintahkan Djoko membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo - Sandi karena karena bukti-bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK: Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan

Terpisah, Andre Rosiade selaku juru bicara BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. “Kami sudah berusaha, tetapi MA memutus lain, mau enggak mau kami harus menghormati,” ucap Andre.

Namun, politikus Gerindra ini mengatakan bahwa BPN Prabowo - Sandi tak terlalu fokus pada gugatan terhadap BAwaslu di MA. Sebab, saat ini fokus BPN Prabowo - Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andre mengharapkan MK membuat keputusan yang adil. “Kami fokus di MK saja,” jelas Andre.(jawapos.com/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tak Pakai Senpi dan Peluru Tajam dalam Pengamanan Aksi Kawal MK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler