jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) makin kuat kedudukannya.
Ini setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Fasilitasi Mahasiswa Vokasi Kuliah di Luar Negeri, Kuotanya Banyak
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
“Kami bersyukur MA telah menolak permohonan hak uji materill terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” terang Chatarina dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/4).
BACA JUGA: UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Permendikbudristek ini, jelasnya, merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Karenanya, Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi kepada civitas academica se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses judicial review
BACA JUGA: Seusai Bertemu Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual, Nadiem Keluarkan Instruksi untuk Rektor UNRI
Lahirnya regulasi yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim ini menurut Chatarina adalah momentum untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Dia berterima kasih kepada civitas academica se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan.
Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.
Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
Untuk diketahui, berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 2022, 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad