MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Habib Rizieq, 5 Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Rabu, 06 Oktober 2021 – 13:31 WIB
Panglima Laskar FPI Maman Suryadi ditemui seusai mengecek kesiapan acara Munajat 212 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada perkara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dihukum delapan bulan penjara dinyatakan bebas pada hari ini.

BACA JUGA: Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga, Ini Alasannya

Salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas dibebaskannya kelima orang eks petinggi FPI itu.

"Alhamdulillah sangat bersyukur," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (6/10).

BACA JUGA: Ternyata Habib Rizieq Suka Naik Kuda, Pernah Bermain Sepak Bola

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan masa penahanan kelima orang itu telah berakhir.

"Rabu (6/10) (Haris Ubaidillah dkk, red) telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," ujar Aziz.

BACA JUGA: 4 Fakta Keberpihakan Pemerintah kepada Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu mengucapkan terima kasih kepada MA yang menolak permohonan kasasi jaksa.

"Alhamdulillah kami bersyukur, sangat bersyukur dan terima kasih kepada MA," kata Aziz Yanuar.

Aziz menilai putusan MA itu membuktikan adanya ketidakadilan terhadap kelima pentolan FPI tersebut.

"Inilah bukti ketidakadilan yang dijalani lima anak bangsa. Kami menyesalkan," ujar Aziz.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa kala itu mengganjar Rizieq dan terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dengan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Suparman.

Menurut majelis hakim, perbuatan Habib Rizieq dan para mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa dalam perkara itu telah memenuhi unsur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Suparman. (cr3/jpnn)

 






Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler