MA Tolak Kasasi Mantan Wako Siantar

Jumat, 26 Oktober 2012 – 00:59 WIB
JAKARTA - Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota Pematangsiantar itu, kemarin (25/10).

Hakim Agung MA menjatuhkan hukuman kepada pemilik nama lengkap Robert Edison Siahaan itu 8 tahun penjara, lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu juga harus membayar denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu.

Putusan tingkat kasasi ini memperkuat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Medan yang pada 6 Maret 2012 silam menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider empat tahun penjara.

Tiga Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara ini adalah Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid. Sidang putusan kasasi digelar Kamis (25/10) pagi.

"Ya betul, sudah putus. Kasasi yang bersangkutan (RE Siahaan, red) ditolak. Sidangnya tadi pagi," ujar Krisna Harahap saat dikonfirmasi JPNN mengenai keluarnya putusan tingkat kasasi ini.

Koran ini belum berhasil minta keterangan dari pihak RE Siahaan. Kuasa hukumnya, Junimart Girsang, saat dihubungi ponselnya aktif tidak diangkat.

Seperti diketahui. RE Siahaan menyandang status tersangka sejak 6 Februari 2011. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juli 2012, dia langsung ditahan dan dititipkan di ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Imigrasi Ikut Kuntiti Koruptor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler