jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris yang menjadi terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Majelis hakim agung dalam putusan kasasi itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri Bekasi.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Oh Ternyata!
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut," demikian bunyi putusan MA dalam situs resminya, Jumat (4/12).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman mati kepada Harris pada 31 Juli 2019. Selanjutnya, Harris dan kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
BACA JUGA: Begini Cara HS Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Sangat Sadis!
Namun, PT Bandung pada 19 Agustus 2019 menolak permohonan bading Harris. Terakhir, Harris mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Lagi-lagi, upaya Harris memperoleh keringanan hukuman kandas. MA menolak permohonan kasasi itu dan menganggap pembunuhan itu bukan tindakan spontan.
BACA JUGA: Polisi Buka Paksa Rumah Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Menurut majelis, Harris memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan membunuh atau tidak. "Ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya," tulis MA dalam putusannya.
Oleh karena itu, Harris terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian.
Sebelumnya Harris membuat heboh ketika menghabisi satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Harris bertindak sadis dengan membunuh pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.
Aksi keji Harris tak berakhir di situ. Dia juga menghabisi kedua anak korban, yakni Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7) dengan mencekik mereka.
Motif pembunuhan itu ialah sakit hati. Sebab, Harris pernah ditolak saat hendak menginap di rumah korban.(mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi