MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih

Minggu, 26 Februari 2012 – 07:02 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi wakil bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Khoiri. Selain itu, MA juga menolak permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Menggala dalam kasus yang sama.
   
Dengan demikian, Ismail Ishak tetap dihukum penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 396 juta, sementara Khoiri dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp303 juta.  ’’Menolak permohonan kasasi pemohon Kasasi I (JPU) dan para pemohon kasasi II (para terdakwa),’’ kata kepala biro hukum dan humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (23/2).
   
Dijelaskanya, Pengadilan Negeri Menggala menghukum keduanya dengan 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Lalu putusan itu diperkuat di Pengadilan Tinggi dan menyatakan Ismail Ishak dihukum 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 396 juta.  ’’Sementara Khoiri dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp303 juta,’’ ujarnya.
   
Perkara nomor 164/k-Pidsus/2012 kata Ridwan, diputuskan secara bulat berdasarkan hasil rapat permusyawaratan MA oleh ketua majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota hakim dari ad-hoc Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung.  ’’MA juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi, masing-masing sebesar Rp2.500,’’ucap Ridwan.
   
Namun, Ridwan tidak menjelaskan alasan MA menolak permohonan Kasasi terdakwa. Ia beralasan putusan ini baru dirapatkan pagi tadi sehingga belum dapat diberikan rincianya.  ’’Belum ada dalam materi putusanya. Karena baru diputus pagi tadi dan sekarang masih dalam proses minutasi (penyelesaian berkas),’’ ungkapnya.
   
Karena itu, Ridwan menyarankan untuk membaca pertimbangan ditolaknya Kasasi selengkapnya disitus resmi MA.  ’’Nanti akan dimuat di website dalam waktu seminggu atau 10 hari,’’ sarannya.
   
Meski demikian, para terdakwa masih dapat melakukan upaya melalui Peninjauan Kembali (PK).  ’’Kasasi tidak mungkin lagi, tapi kalau PK masih bisa,’’ pungkas Ridwan.
   
Sementara kepada Radar Lampung, ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko mengatakan, ditolaknya permohonan upaya hukum itu karena alasan kasasi yang diajukan Ismail Ishak hanya pengulangan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), sehingga tidak layak disidangkan di tingkat kasasi.  ’’Sebagian besar lagi alasan itu tentang penilaian hasil pembuktian,’’ kata Djoko, yang juga menjabat sebagai ketua muda pidana khusus MA.
   
Dimana lanjut Djoko, dengan permohonan yang diajukan itu lebih merupakan kewenangan pengadilan tingkat Pertama dan Banding (Judex Facti) yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat Kasasi.
     
’’Lagipula pertimbangan dan putusan Judex Factie telah mendasarkan pada fakta hukum yang telah dianalisis sesuai dengan proses hukum secara benar,’’  jelasnya. (kyd/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Haji Tarakan Tak Sebanding Jumlah Pendaftar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler