MA Tolak PK Mary Jane, Kejagung: Ini Kabar Gembira

Jumat, 27 Maret 2015 – 20:58 WIB
Tony Spontana. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) vonis mati terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Viloso. Ini merupakan kabar gembira bagi Kejagung.

"Ada kabar gembira, kemarin MA sudah menolak PK Mary Jane. Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada MA, yang telah menolak itu," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (27/3).

BACA JUGA: Mengaku Lahir di Hari Jumat Kliwon, Menteri Ini Senyum-Senyum Kedatangan Tamu

Meski demikian, ia masih belum memastikan kapan pemindahan Mary Jane dari Sleman, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kita akan lihat setelah semua ini rapi, karena untuk Mary Jane sudah benar-benar selesai, mungkin ada tahapan-tahapan berikutnya untuk pemindahan yang bersangkutan ke Nusa Kambangan," kata dia.

BACA JUGA: Agrowisata Jeruk Petik Digemari Wisatawan, Menteri Marwan: Desa Ini Patut Dicontoh

Nah, kata Tony, dalam catatan Kejagung sudah ada dua terpidana mati yang PK-nya ditolak. Yakni, Zaenal Abidin dan Mary Jane. Kini, ia menambahkan, jaksa masih menunggu hasil atau putusan beberapa terpidana lain yang mengajukan upaya hukum. 

Yakni, Silvester, Martin Anderson dan Serge. "Jadi, harap sabar. Jangan tanya eksekusi dulu," imbau Tony. 

BACA JUGA: Weleh..Weleh..Anang Kedapatan Merokok di Ruang Sidang

Ia memastikan rencana eksekusi serentak di Nusa Kambangan tak akan berubah. "Semua kita tunggu sampai selesai, sehingga nanti dilaksanakan eksekusi tidak ada masalah lagi," ujarnya. 

Namun, Tony mengunci rapat informasi kapan eksekusi tembak mati akan dilakukan. Termasuk saat ditanya apakah eksekusi akan dilaksanakan April 2015, Tony menjawab, "Saya bukan paranormal, nanti nebak-nebak April tidak bisa. Semua proses kita tunggu sampai selesai." katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Denny Belum Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler