jpnn.com, JAKARTA - Jubir Badan Pemenaangan Pilkada PDIP Seno Bagaskoro menyebut hukum apabila digunakan sebagai alat kekuasan bakal berakibat terhadap buruknya demokrasi.
Dia berkata demikian demi menyikapi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah Pasal 4 Ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait batas usia kandidat pilkada.
BACA JUGA: Soal Ahok Disiapkan ke Sumut Lawan Menantu Jokowi, Djarot: PDIP Belum MemutuskanÂ
"Apabila ada indikasi bahwa hukum terus menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," kata Seno kepada awak media, Kamis (30/5).
Dia menyebutkan aturan sebenarnya dibuat dengan konteks tertentu dan disepakati bersama agar iklim kompetisi menjadi sehat.
BACA JUGA: Hendrar Prihadi Daftar Cagub Jateng lewat PDIP, Mudah-mudahan Dapat Rekomendasi
"Kami sepakat bahwa peraturan dibuat dengan konteks tertentu. Dalam kompetisi apa pun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah untuk kepentingan satu atau dua orang," kata Seno.
Namun, kata dia, budaya mengubah aturan secara mendadak jelang pelaksanaan kontestasi politik sangat merusak demokrasi.
BACA JUGA: Gibran: Terima Kasih, Mbak Puan dan Pimpinan PDIP
"Pada prinsipnya, PDI Perjuangan percaya pada proses. Oleh karena itu, kami menempatkan pelembagaan partai sebagai metode penting. Salah satunya melalui kaderisasi dan Sekolah Partai," kata Seno.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal keputusan MA yang mengubah aturan terkait usia kontestan pilkada dibuat saat sosok Kaesang Pangarep didorong maju Pilgub Jakarta 2024.
Seno menjawab itu menyebut PDI Perjuangan menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan.
"Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elite untuk merekayasa proses apa pun di dalam pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas. Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus menerus dibuat selintutan," kata dia.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana seperti tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
MA dalam putusannya mengubah batas usia minimal kandidat pilkada yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Syarat usia kandidat pilkada yang awalnya minimal berusia 30 untuk cagub-cawagub dan 25 untuk calon bupati-wakil bupati serta cawalkot-cawawalkot terhitung sejak penetapan paslon, diubah setelah pelantikan. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan