jpnn.com - JAKARTA - Proses gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama aka. Ahok masih berlanjut.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, meski Ahok telah meminta maaf karena dianggap salah menjabarkan surah Al Maidah ayat 51, sejumlah laporan yang sudah masuk ke polisi tidak dicabut.
BACA JUGA: Nih, Mas Agus Punya Punya Permintaan buat Pendukungnya
"Biar sudah minta maaf, tetap ada proses hukum, ada peribahasa Melayu berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Orang yang lari dari tanggung jawab itu orang pengecut," ujar Zulkarnain kepada JawaPos.com, Selasa (11/10).
Menurutnya, MUI Sumatera Selatan dan MUI Riau tidak akan mencabut gugatannya yang telah diajukan ke polda masing-masing daerah, terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
BACA JUGA: PWNU DKI Jakarta Imbau Warga Memilih...
Oleh sebab itu, dia berharap pihak aparat kepolisian memproses gugatan yang dilakukan oleh MUI tersebut, dan dilakukan dengan transparan. "Jangan mentang-mentang karena Ahok, hukum jadi berubah," tegasnya.
Sebelumnya, petahana Gubernur DKI Jakarta Ahok memohon maaf kepada seluruh umat Islam dan semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51.
BACA JUGA: Kiai Noer: Semoga Mas Agus-Mpok Sylvi Menang
Dia menegaskan tidak pernah berniat melakukan pelecehan terhadap salah satu ayat suci dalam Alquran.
Ahok mengharapkan, penyataannya yang sempat menjadi viral di media sosial tersebut untuk tidak kembali dibicarakan. (cr2/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicky atau Diky? Gara-Gara Nama, Komedian Ini Terancam Gagal Ikut Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi