Dicky atau Diky? Gara-Gara Nama, Komedian Ini Terancam Gagal Ikut Pilkada

Selasa, 11 Oktober 2016 – 08:06 WIB
Dicky Candranegara dan kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TASIK – Bakal calon Wali Kota Dicky Candranegara mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tasikmalaya. Namun, gugatan pria berlatar aktor dan komedian itu tidak terkait sengketa ataupun pidana pilkada.

Suami dari Rani Permata itu meminta pengadilan membuat putusan yang menetapkan bahwa pemilik nama Raden Diky Candra dan Raden Dicky Candranegara adalah orang yang sama. 

BACA JUGA: Ha ha..Calon Bupati Ini Dicurigai karena Hartanya Terlalu Sedikit

Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya terkait syarat pendaftaran calon.

"Intinya, nama yang digunakan ke KPU sudah dipastikan sesuai dengan KTP," ucap Dicky usai sidang permohonan, Senin (10/10).

BACA JUGA: Kiai NU: Hamdalah, Ahok Sudah Minta Maaf

Kuasa Hukum Dicky, Ecep Nurjamil menjelaskan, KPU menemukan permasalahan dalam berkas pendaftaran calon yang diserahkan Dicky. Masalah itu adalah nama yang tertera di KTP berbeda dengan di ijazah SMA.

Karena itu, lanjut Ecep, harus dikeluarkan putusan pengadilan untuk penetapannya. 

BACA JUGA: PPP Bidik 3 Besar Pemilu 2019

"Ini penetapan bahwa Diky dan Dicky adalah orang yang sama," jelasnya.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadek Dedyarcana menerima pengajuan perkara tersebut. Selanjutnya, majeli akan membacakan putusan pada 13 Oktober 2016.

Hasil putusan pengadilan nantinya akan dilampirkan ke KPU Kota Tasikmalaya sesuai permintaan. Tapi, putusan pengadilan ini tidak akan mengubah dokumen kependudukan Dicky. (yfi/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada DKI Berapa Putaran? Mbah Mijan: Yang Paling Logika itu..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler