jpnn.com -
JPNN.com--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung kehabisan blanko e-KTP dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: 4 Bulan Blanko Kosong, 2.416 Berkas e-KTP Menumpuk
Karena itu, dinas tersebut hanya bisa menerbitkan surat keterangan pengganti.
Tercatat ada 14.200 surat pengganti e-KTP yang telah diterbitkan.
Meski kondisi demikian, setiap hari ratusan warga rela mengantre mengurus e-KTP.
Surat pengganti tersebut bisa untuk digunakan untuk memproses pendaftaran BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, serta perpanjangan SIM dan proses admnistrasi lainnya.
Berbeda dengan e-KTP, surat pengganti ini hanya berlaku hingga enam bulan. Ketika habis, warga harus memproses untuk perpanjangan.
Setelah itu, nantinya bisa ditukar dengan blanko e-KTP.
"Karena permohonan juga sudah banyak. Kami harus melayani permintaan untuk rekam," terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Justri Taufik.
Dia mengatakan, warga yang ingin menukar materi e-KTP dengan surat pengganti nantinya diinformasikan lebih lanjut sbelum masa tenggat waktu tersebut habis. (win/PUL/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia