Maaf, Blanko e-KTP Habis

Kamis, 05 Januari 2017 – 09:28 WIB
e-KTP. Foto: Jawa Pos

jpnn.com -  

JPNN.com--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung kehabisan blanko e-KTP dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: 4 Bulan Blanko Kosong, 2.416 Berkas e-KTP Menumpuk

Karena itu, dinas tersebut hanya bisa menerbitkan surat keterangan pengganti.

Tercatat ada 14.200 surat pengganti e-KTP yang telah diterbitkan.

Meski kondisi demikian, setiap hari ratusan warga rela mengantre mengurus e-KTP.

Surat pengganti tersebut bisa untuk digunakan untuk memproses pendaftaran BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, serta perpanjangan SIM dan proses admnistrasi lainnya.

Berbeda dengan e-KTP, surat pengganti ini hanya berlaku hingga enam bulan. Ketika habis, warga harus memproses untuk perpanjangan.

Setelah itu, nantinya bisa ditukar dengan blanko e-KTP.

"Karena permohonan juga sudah banyak. Kami harus melayani permintaan untuk rekam," terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Justri Taufik.

Dia mengatakan, warga yang ingin menukar materi e-KTP dengan surat pengganti nantinya diinformasikan lebih lanjut sbelum masa tenggat waktu tersebut habis. (win/PUL/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler