Maaf, Karaoke Selama Ramadan Hanya Bisa Dua Jam

Jumat, 03 Juni 2016 – 08:40 WIB

jpnn.com - BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul membatasi jam operasi tempat hiburan malam dan panti pijat selama Ramadan. Kebijakan itu sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman selama bulan suci bagi umat Islam itu.

Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan bahwa jam operasi untuk tempat karaoke hanya bisa dua jam. ”Jam operasinya mulai pukul 22.00 sampai dengan 24.00,” katanya seperti dikutip Radar Jogja (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Bangun Kapal Kontainer 15 Unit di Lamongan, Kemenhub Habiskan Rp 1,6 triliun

Menurutnya, tempat-tempat karaoke yang tersebar di berbagai tempat di Bantul sebenarnya ilegal. Pemkab Bantul pun sebenarnya bisa saja menutup paksa.

Namun, katanya, Pemkab Bantul memilih upaya persuasif. Tindakan tegas akan diambil jika tempat hiburan malam yang ada mengabaikan pembatasan jam operasi.

BACA JUGA: Kemenhub Resmikan Enam Pelabuhan di Sumatera

Demi menjalankan kebijakan itu, Satpol PP Bantul bakal rutin menggelar patroli di titik-titik tempat hiburan karaoke dan panti pijat. ”Makanya kalau nanti ada yang buka di luar jam ini, akan kami tutup paksa,” tegasnya.

Sedangkan untuk tempat pijat, jam operasi yang ditentukan adalah mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00. ”Pembatasan jam ini diatur dengan surat edaran (SE) bupati,” tandasnya.

BACA JUGA: Waduh, Bupati Kok Angkat Jajaran SKPD Tanpa SK

Sedangkan sejumlah pengelola tempat karaoke tidak keberatan dengan kebijakan tentang pembatasan jam operasi itu. Bagi mereka, yang penting tetap bisa mengais rezeki selama Ramadan.

”Yang penting jangan diminta tutup total. Karena kami juga butuh makan,” tutur salah satu pengelola tempat hi-buran karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo.(zam/din/ong/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Darmin Didesak Cabut Izin PT SGMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler