Maaf, Ojol di Bogor Belum Boleh Angkut Penumpang, Begini Alasannya

Selasa, 23 Juni 2020 – 14:21 WIB
Ilustrasi ojek online. Foto: Dok. Human Initiative

jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor belum memberikan izin bagi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo usai menemui perwakilan pengemudi ojek daring di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bogor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Senin (22/6).

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Ojek Online di Jawa Barat, Alhamdulillah

Perwakilan ojol tersebut sekaligus menyampaikan aspirasinya agar Pemkot Bogor segera memberikan lampu hijau, agar ojek online di Kota Bogor bisa membawa penumpang kembali.

“Tunggu dululah sabar, level (zona virus corona) kita biar naik dulu, karena level kita tiga di Provinsi itu kuning, artinya belum boleh. Di nasional oranye, saya sudah dapat gambarannya,” ujar Eko dilansir Radar Bogor.

BACA JUGA: Ojol di Kota Depok Kecewa

Eko mengatakan, kedatangan driver ojol untuk menyampaikan keinginan agar bisa memberikan layanan, karena pemerintah sendiri sudah membuka layanan penumpang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020  yang baru diterbitkan.

“Tapi kan aturan pusat itu per zona, Kota Bogor belum bisa. Tapi saya berterima kasih di Bogor tidak muncul gejolak seperti daerah lain,” ucapnya.

BACA JUGA: Pembunuh Serda Saputra Ditangkap, Oh Ternyata

Saat ini layanan Gojek dan Grab hanya bisa melayani jasa pengiriman barang hingga pembelian makanan.

Pemkot Bogor saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk layanan penumpang bagi pengemudi ojek daring, sekaligus meminta surat berupa proposal menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Kami di Dishub sudah punya konsep, sudah disiapkan kalau tiba-tiba ada kebijakan dibolehkan dan itu diprtanggungjawabkan ke dalam dan keluar. Kami siapkan aturan mainnya,” ucapnya.

Proposal yang dimaksud, kata dia, berkaitan dengan kajian standar resiko dan protokol Covid-19 dengan penerapan menuju AKB.

“Memang di Permenhub nomor 41 dibuka itu, kemudian kita diskusi tanggal 27 juni dengan BPTJ dengan berakhirnya Permenhub nomor 25, perubahan Permenhub 41 ini ada syarat-syaratnya disitu,” kata dia.

Dengan begitu, aturan tersebut yang nanti diramu sesuai dengan kondisi Covid-19 di Kota Bogor tanpa melanggar aturan di Permenhub yang baru diterbitkan tersebut.

“Ini (proposal) diluar operator ya, ini inisiatif sendiri (asosiasi pengemudi). Saya juga pengen tau kesiapan temen-teman pengemudi juga,” katanya.

Mantan Kasatpol PP tersebut mengaku sangat hati-hati untuk membuka layanan ojek daring membawa penumpang tersebut, ia tak ingin ada klaster baru yang berasal dari penerapan kebijakan transpiortasi ojek daring di Kota Bogor.

“Kalau tiba-tiba dibuka nanti ada klaster baru gimana coba? Makaya kita ingin kita clear bener dengan kajian matang,” imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan Ojol Kota Bogor Ilham Hayadi mengatakan, kedatangan dirinya bersama belasan rekannya itu, untuk meminta solusi dan pencerahan kaitan layanan penumpang, di tengah pandemi Covid-19.

“Poin pertama bercerita keluh kesah kami karena dampak Covid-19, dan minta agar wilayah Bogor Raya bisa dibuka layanan angkut penumpangnya,” katanya.

Menurutnya, mengandalkan penghasilan dari layanan antar pesan dan paket kilat, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, hampir 90 persen pendapatan Ojol berasal dari angkut penumpang bukan angkut dan pesan antar barang.

Ia mengaku bersama rekan Ojol lainnya siap menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

“Kami sudah komitmen dan sudah menjadi kewajiban kami sebagai driver untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku,” tukasnya. (ded/c/radarbogor)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler