jpnn.com - JAKARTA -- Sampai saat ini KPK belum menerima secara resmi surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka suap pengurusan kuota distribusi gula impor Ketua DPD Irman Gusman.
"Tadi saya cek ke penyidik, belum menerima permohonan penahanan untuk tersangka IG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Belajar Agama Harus Cerdas Demi Tangkal Radikalisme
Dia mengatakan, memang pengajuan penangguhan penahanan ialah hak tersangka. Penyidik, ujar dia, tentu akan memberikan pertimbangan apakah pengajuan itu diterima atau ditolak demi kepentingan penyidikan.
"Akan direspon kalau surat sudah disampaikan," katanya.
BACA JUGA: Catat, Ahok Ogah Diserang dengan Almaidah 51 Lagi
Namun, kata Priharsa, selama ini memang belum pernah ada tersangka hasil operasi tangkap tangan yang diberikan penangguhan penahanan. "Selama ini belum pernah," katanya.
Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, untuk merekomendasikan kuota distribusi gula impor Perum Bulog ke Sumbar 2016. Irman, Xaveriandy dan Memi dicicuk dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumah dinas ketua DPD Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9). (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tak Punya Niat Kirim Surat Untuk DPD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berteduh, Bidan Desa Mulai Mendekati Istana
Redaktur : Tim Redaksi