jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan gaji guru honorer minimum setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Anggaran untuk gaji dimaksud akan dikucurkan dari APBD lewat Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA: Perintah Bu Titi Purwaningsih kepada Seluruh Honorer K2
Para pimpinan honorer K2 berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan.
"Kami menuntut kenaikan insentif tahun 2020 untuk honorer K2 seperti apa. Pemerintah pusat dan daerah jangan saling lempar tanggung jawab," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Kediri Jokopri kepada JPNN.com, Kamis (26/12).
BACA JUGA: Banyak Forum, Honorer K2 Jadi Bingung
Koordinator honorer K2 Kabupaten Pati Sunandar juga mendesak pemerintah meningkatkan gaji mereka pada 2020.
"Pemerintah harus menaikkan gaji kami. Jangan pura-pura dilupakan. Selama ini honorer K2 sudah dibuai janji jadi PNS. Selama masa penantian itu juga kami dibayar murah. Masa sih kenaikan gaji juga cuma PHP (pemberi harapan palsu)," tandasnya.
BACA JUGA: Reni Honorer K2, Ancang-ancang jadi TKW karena Sayang Suami
"Kalau PHP lagi, ini sudah keterlaluan banget. Status PNS tidak dikasih, lantas kenaikan gaji juga enggak bisa," sambungnya.
Muhadjir Effendy saat masih menjadi mendikbud mengatakan, data sekira 735 ribuan guru honorer akan diverifikasi validasi (verval) untuk menentukan apakah siapa saja yang berhak mendapatkan gaji minimum setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Jumlah 735 ribuan guru honorer itu yang masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
"Jumlah guru honorer yang hampir 800 ribuan ini akan kami inventarisir. Siapa saja yang berhak mendapatkan gaji dari DAU pos anggaran pendidikan. Jadi tidak semuanya langsung masuk tanpa ada syaratnya," kata Muhadjir Effendy di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Muhadjir menyebut ada syarat utama dikatakan sebagai guru honorer. Pertama, guru tetap yang mengabdi minimum 24 jam tatap muka bisa masuk kategori honorer. Atau kalau di SD memegang posisi wali kelas.
Kedua, harus lulusan S1. Ketiga, masuk dapodik, dan syarat lainnya.
"Yang mengajar satu mata pelajaran dan hanya 1-2 jam tatap muka per minggu bukan kategori guru honorer. Mereka masuk guru luar biasa," ujarnya.
Menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, bagi guru honorer yang belum masuk kriteria, tidak akan bisa mendapatkan gaji minimum setara UMR (upah minimum regional) atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad