jpnn.com - SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menolak rencana pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan anggota DPRD tidak akan berjalan mulus di Jatim. Soekarwo mengatakan, dari sisi anggaran, Pemprov Jatim sebenarnya mampu menaikkan gaji anggota dewan.
Namun, kondisi psikologi sosial masyarakat saat ini dirasa belum siap. Dia khawatir, bila gaji dewan dinaikkan, akan muncul banyak protes dari masyarakat.
BACA JUGA: Lalare Orchestra Banyuwangi Raih Penghargaan Dunia Kategori Heritage
"Psikologi sosial ini jadi alasan," papar pria yang kerap disapa Pakde Karwo itu.
Gubernur kelahiran 16 Juni 1950 tersebut menerangkan, hingga kini kenaikan gaji dewan Jatim belum pernah dibahas. Namun, tidak tertutup kemungkinan pembahasan dilakukan tahun depan.
"Kalau dewan sepakat ditunda, saya juga sepakat. Kalau dewan normatif ingin (gaji dan tunjangan, Red) dinaikkan, ya cari waktu yang pas dulu," ujar pria asal Madiun itu.
Sebagaimana diberitakan, kalangan legislator di berbagai daerah mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan kepada pemerintah. Gayung bersambut. Presiden Joko Widodo setuju menaikkan gaji pimpinan dan anggota DPRD.
BACA JUGA: Ealah, Sudah Enak Jadi PNS Kok Nyambi Bandar Narkoba
Mekanismenya melalui revisi Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Meski disetujui, kenaikan gaji tersebut amat bergantung kondisi anggaran setiap daerah.
(sal/c10/oni/flo/jpnn)
Berikut rincian gaji anggota DPRD:
Gaji Anggota Dewan Jatim
Uang Representasi : Rp 2.250.000
Uang Paket : Rp 225.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.262.000
Tunjangan Keanggotaan AKD : Rp 130.500
Tunjangan Komisi : Rp 130.500
Tunjangan Keluarga : Rp 315.000
Tunjangan Beras : Rp 289.680
Tunjangan Khusus /Tunjangan PPh 21 : Rp 113.650
Tunjangan Perumahan : Rp 25.000.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 6.750.000
Total : Rp 38.466.850
Keterangan :
Untuk wakil ketua DPRD, uang representasi ditambah 20 persen
Untuk ketua DPRD, uang representasi ditambah 25 persen
Untuk pimpinan DPRD, tunjangan perumahan ditambah Rp 2 juta
Rata-rata kehadiran setiap minggu : 2 hari
Rata-rata prolegda tiap tahun : 13 Perda (termasuk perda rutin)
Sumber : UU 17 Tahun 2014, PP 24 Tahun 2004, Pergub 30 Tahun 2015, Sekretariat DPRD Jatim
BACA JUGA: Nenek Kaget Cucunya Tanpa Busana Bareng Tukang Pijat di Kamar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekujur Tubuh Dibacok, Terkapar di Tangga Rumah
Redaktur : Tim Redaksi