JAKARTA - Mabes Polri tengah mendalami laporan keluarga dan pengacara John Refra alias John Kei, yang merasa keberatan dengan penangkapan atas tokoh pemuda asal Maluku itu. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pun akan menggali informasi tentang dugaan pelanggaran prosedur pada penembakan John Kei.
‘’Kita akan tampung dan apresiasi dan kita cross check bagaimana pelaksanaan (penangkapan) di lapangan. Tim dari Propam (Profesi dan Pengamanan) bersama Propam Polda Metro untuk melaksanakan cross check di lapangan apakah benar seperti itu,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Rabu (22/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak John Kei memperkarakan penembakan kaki kanannya yang dilakukan polisi saat melakukan penangkapan di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur Jumat (17/2) lalu. Penangkapan itu terkait dugaan keterlibatan John Kei dalam kasus pembunuhan pimpinan PT Sanex Steel Indonesia, Ayung alias Tan Harry Tantono.
Pihak Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan menyebut penembakan terhadap John Kei terpaksa dilakukan karena pria bertato tersebut hendak melarikan diri. ‘’Masih berproses, (Tim Propam) akan turun ke lapangan untuk mengecek semua, nanti akan diperiksa petugasnya maupun administrasi penugasannya. Apakah prosedur di lapangan sudah benar atau tidak,’’ tambah Saud.
Jika terbukti ada pelanggaran, imbuh Saud, maka Polri akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang menembak John Kei. ‘’Kalau ada pelanggaran kita proses apakah itu pelanggaran pidana, pelanggaran etika atau disiplin,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Perkembangan, KPK Ogah Datang
Redaktur : Tim Redaksi