Mabes: Permintaan Novel Bukan Materi Praperadilan

Rabu, 06 Mei 2015 – 13:08 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah). FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik KPK.

Namun, Polri menegaskan bahwa soal kubu Novel yang mendesak Polri meminta maaf lewat spanduk terkait penangkapan dan penahanan itu bukan materi praperadilan.

BACA JUGA: Korupsi Kondensat, Polri Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak

"Itu urusan Novel dengan Bareskrim dong  bukan urusan praperadilan. Tidak  ada materinya di praperadilan begitu," kata Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiyarto di Mabes Polri, Rabu (6/5).

Moechgiyarto pun memastikan, Divkum akan membantu Bareskrim menghadapi gugatan praperadilan mantan perwira polri memutuskan keluar dari Korps Bhayangkara pada 2012 lalu itu. "Ini kan institusi juga. Kami (Divkum) siap mendampingi Kabareskrim," ujar jenderal bintang dua ini.

BACA JUGA: Novel Baswedan Ngadu ke Ombudsman

Dia menegaskan, penangkapan mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penyidik tidak mungkin berbuat di luar prosedural dalam penangkapan tersebut. "Semua harus sesuai prosedural," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet Tanpa Menteri Rini? Sama juga Bohong

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Ingatkan Jokowi Hati-Hati Pilih Menteri Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler