Mabes Polri Amankan Ganja Siap Edar Satu Truk di Tuba

Kamis, 02 Juni 2016 – 10:28 WIB
Ilustrasi dua pelaku sudah ditangkap. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengamankan ganja seberat 1,663 ton di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. 

Ganja asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu hendak dibawa ke Tangerang dengan truk bernopol B 9552 WA.

BACA JUGA: Hmm..Petinggi Bawaslu Tak Masuk Hotel Prodeo

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombespol Eko Daniyanto mengatakan, penyitaan ganja itu berawal dari informasi keberangkatan truk bermuatan ganja dalam partai besar dari Banda Aceh. Selanjutnya, tim melakukan delivery order guna mencegah barang haram tersebut berkurang di jalan.

’’Dari laporan itu, tim langsung bergerak untuk menghentikan truk di Lampung dan dibawa ke Polres Tulangbawang,” ujar Eko seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos group) Rabu (1/6).

BACA JUGA: Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara

Dari penangkapan ini, kata dia, polisi juga mengamankan dua orang di dalam truk berwarna kuning tersebut. Yakni Alfian (39), warga Simpangtiga Langkahan, Luknibung, Aceh Utara, dan kernetnya Zulkifli (47), warga Petamburan, Jakarta Utara.

’’Barang bukti dan tersangka sedang kami periksa untuk pengembangannya,” kata mantan direktur narkoba Polda Metro Jaya itu.

BACA JUGA: Ealah..Kurir Sabu-Sabu Divonis 20 Tahun Malah Bersyukur

Eko menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan dibungkus kertas cokelat. Untuk mengelabui petugas, ganja dibawa pakai truk dan ditutupi kertas bekas. 

’’Daun haram ini mau dibawa ke Tangerang. Kami masih menyelidiki pemesan ganja tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Terpisah, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin membenarkan Mabes Polri menggagalkan pengiriman 1,663 ton ganja kering yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Tulangbawang.

’’Ya betul, itu Mabes Polri sudah koordinasi dengan Polda Lampung untuk mengamankan 1,663 ton ganja di Tulangbawang,” ujar Dang Ike –sapaan akrabnya– kemarin.

Menurut dia, penggagalan pengiriman 1,663 ton ganja itu dilakukan Mabes Polri di Jalintim Km 130 Menggala, tepatnya di depan Polres Tuba, sekitar pukul 04.00 WIB kemarin.

’’Ya tidak apa-apa penangkapan dilakukan mabes, kan sama-sama polisi. Apalagi memang sudah kami perintahkan untuk operasi sepanjang masa, agar para pelaku kriminal kapok,” katanya.

Sementara, informasinya truk yang dikemudikan Alfian itu membawa barang rongsokan dari Aceh menuju Medan. Saat tiba di Medan, diletakkan ganja di bawah rongsokan untuk mengelabui petugas.

Ganja itu  akan dibawa ke gudang di daerah Ciujung, Tangerang.  Pengiriman tersebut kemudian digagalkan tim dari Mabes Polri yang sudah berkoordinasi dengan Polres Tuba dan Polda Lampung.

’’Polisi langsung membongkar truk dan menemukan 50 kardus dan 10 karung berisi ganja dengan berat 1,663 ton. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Tulangbawang untuk diinterogasi dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri,” ujar sumber Radar Lampung di Polda Lampung. (hyt/ozy/fei/p2/c1/whk/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara BBM, Terjebak Cinta Om


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler