jpnn.com - JAKARTA--Markas Besar Polri memastikan penembakan terhadap Briptu Ruslan Kusuma di Cimanggis, Depok hanya kasus pencurian biasa. Bukan teror terhadap polisi seperti yang terjadi di Kuningan, Selasa malam lalu.
"Yang bersangkutan saat kejadian kan memakai pakaian biasa, tidak ada atribut polisi. Jadi dugaan sementara, yang ditargetkan adalah motor yang dirampas, bukan pemilik motornya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/9).
BACA JUGA: Manfaatkan Koneksi, Prabowo Cegah TKI Dihukum Mati
Menurut Ronny, jika terbukti modus operandi tersebut maka polisi akan menerapkan pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia mengaku belum ada informasi lengkap terkait kasus penembakan ini karena kepolisian masih melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA: Pelaku Diduga Pemain Lampung
"Kapolda langsung pimpin upaya untuk pencarian pelaku, kerjasama dengan Kapolda Jabar karena Depok berbatasan dengan Polda Jabar," tandas Ronny. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Penembak Polisi di Depok Ada 4 Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan SBY tak Minat Maju Lagi jadi Cawapres
Redaktur : Tim Redaksi