Mabes Polri Awasi Sengketa Pengelolaan Unilaki

Minggu, 28 Mei 2017 – 04:28 WIB
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh di Universitas Lakidende (Unilaki) tak kunjung usai. Padahal pengelola yayasan yang sah sudah melaporkan kasus pemalsuan dokumen itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

“Karena itu kami kemarin, Jumat (26/5/2017), melaporkan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi,” kata Ketua Yayasan Lakidende Basrim Suprayogi dalam siaran pers diterima di Jakarta, Sabtu (27/5).

BACA JUGA: Kampung Melayu Diguncang Ledakan, Polisi Belum Tahu Penyebabnya

"Kami menilai apa yag dilakukan Polda Sultra itu sangat lamban. Sementara akibat kisruh ini proses perkuliahan dan kegiatan civitas akademika Universitas Lakidende terganggu," ujar Basrim.

Basrim yang didampingi Rektor Unilaki Aripin Banasuru menyerahkan surat permohonan Pengawasan Perkara dan diterima langsung Irwasum Mabes Polri Komjen Pol. Dwi Priyatno bersama Kasubag Itwasum Polri AKBP Rapli A. Razak.

BACA JUGA: Taruna Akpol Tewas, Proses Hukum Libatkan Kompolnas dan Mabes Polri

Di hadapan Irwasum Polri, Basrim Suprayogi menyampaikan secara blak-blakan, adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi dengan cara mencatut nama Yayasan Lakidende maupun Universitas Lakidende sejak tahun 2010.

Beberapa dokumen yang dipalsukan, menurut Basrim di antaranya SK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Tanah Hibah untuk Universitas Lakidende. Oleh Siti Aminah disertifikatkan menjadi atas nama Yayasan Universitas Lakidende Razak Porosi.

BACA JUGA: Enam Penimbun Cabai Ditangkap Tim Mabes Polri

"Dokumen lainnya SK Pengangkatan Rektor, Pengangkatan Dosen oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi, Ijazah mulai tahun 2011 yang dikeluarkan Universitas Lakidende yang ditandatangani rektor yang diangkat oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi,” ungkap mantan Kepala Bappeda Konawe 2003.

Pemalsuan lainnya mengenai Surat Keputusan Kemendikbud RI Nomor 02/D/O/1996 tentang pemberian status terdaftar kepada fakultas/jurusan/program studi di lingkungan Universitas Lakidende yang diselenggarakan oleh Yayasan Lakidende belum pernah dicabut hingga saat ini.

Menurutnya, Yayasan Lakidende Razak Porosi adalah yayasan baru yang didirikan pada tanggal 5 Juli 2010, yang tidak memiliki izin menyelenggaraan akademik, juga tidak memiliki kampus, dan tidak ada hubungannya dengan Yayasan Lakidende. Tapi akta ini digunakan Siti Aminah melakukan tidak pidana pemalsuan dan berbagai pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan Universitas Lakidende.(*/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Orasi di Mabes Polri, Minta Ada Pelajaran PMP Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler