Taruna Akpol Tewas, Proses Hukum Libatkan Kompolnas dan Mabes Polri

Selasa, 23 Mei 2017 – 13:59 WIB
Taruna Akpol Tewas, Proses Hukum Libatkan Kompolnas dan Mabes Polri. Foto Radar Semarang/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Anas Yusuf mengatakan prihatin dengan insiden penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5).

Dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Adam meninggal dunia melibatkan 14 seniornya di akademi pencetak perwira.

BACA JUGA: Enam Penimbun Cabai Ditangkap Tim Mabes Polri

Perwira tinggi pemilik dua bintang di pundaknya itu memastikan proses hukum akan tetap berlangsung.

Mereka yang bersalah tak akan dilindungi. Untuk itu, pihaknya melibatkan Mabes Polri dan Kompolnas.

BACA JUGA: 14 Tersangka Penganiaya Taruna Muhammad Adam Dinonaktif di Akpol

"Mabes Polri dan Kompolnas dilibatkan," kata Anas seperti yang dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group), Senin (22/5).

Ada 14 nama taruna tingkat 3 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5) sekitar pukul 02.45 WIB.

BACA JUGA: Aktor di Balik Tewasnya Taruna Akpol Muhammad Adam

Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengerucut 14 nama taruna tingkat 3 sebagai tersangka. Masing-masing berinisial, CHS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ , dan PDS, yang memiliki peran yang berbeda. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taruna Akpol Tewas, Akar Masalah Karena Tradisi Kekerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler