"Tidak benar itu. Baru saja saya telepon Karo Provos sudah di rumah dan tidak ada anggota Provos yang ke KPK. Untuk lima orang yang belum menghadap sesuai surat SDM, diminta tanggal 10 Oktober," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (5/10) malam.
Sebelumnya, Mabes Polri memang memberi ultimatum pada lima penyidik yang bertugas di KPK untuk segera melapor ke institusi induknya seiring dengan berakhirnya masa tugas mereka. Jika tidak, mereka akan mengkaji kembali kondisi tersebut dengan KPK, melalui Divisi Propam Mabes Polri.
5 orang tersebut termasuk dalam 20 penyidik Polri yang dirotasi dari KPK. Mereka bahkan telah diangkat KPK sebagai pegawai tetap, tanpa pemberitahuan ke Mabes Polri terlebih dahulu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Dari Biaya Perjalanan Dinas
Redaktur : Tim Redaksi