Remunerasi Dari Biaya Perjalanan Dinas

Jumat, 05 Oktober 2012 – 22:10 WIB
JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menjelaskan adanya beberapa program reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan kedepan. Diantaranya pemberian remunerasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang dananya akan diambil dari efisiensi penggunaan anggaran perjalanan dinas.

“Kalau di pusat, minimal 10 persen efisiensi perjalanan dinas akan dilakukan. Ada juga sampai 20 hingga 30 persen kalau bisa. Untuk pusat kan anggarannya tahun ini ada 20 triliun, sisa dana tersebut akan dipotong pemberian remunerasi. Anggaran yang tersisa akan digunakan untuk tahun depan. Kan ada sisa 3 triliun, jangan dihabiskan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada kenyataannya efisiensi penggunaan anggaran perjalanan dinas masih sangat kurang. Untuk jangka panjang, kata Azwar, frekuensinya harus dikurangi.

“Kan ada yang bisa dilakukan 2 kali, dibuat 3 kali. Begitupun dengan jumlah peserta. Kegiatan yang bisa diikuti oleh 4 orang, nyatanya jumlahnya diperbesar menjadi puluhan orang. Nah, ini semua akan diperbaiki dari remunerasi, jangan jadikan pekerjaan sebagai lumbung pendapatan,” bebernya dihadapan sejumlah wartawan.

“Uang untuk remunerasi misalnya dibutuhkan 10 triliun. Nah, 7 triliun itu diambil dari efisiensi perjalanan dinas yang dilakukan. Menteri keuangan juga sudah mengurangi anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen. Memang daerah masih banyak yang gunakan Lunsum, saya akan dorong gunakan ad-cost. Penghematan perjalanan dinas bukan hanya uang, yang tidak efektif harus dihindari. Lebih efisienlah dalam bekerja,” jelas Azwar.

Mengenai adanya pegawai yang membawa istri atau keluarga dalam perjalanan dinas, Azwar mengatakan itu tidak menjadi masalah, asalkan anggaran untuk keluarga atau istri menggunakan uang pribadi.

“Ada beberapa lembaga didaerah yang sudah menerapkan elektronik pendataan keberangkatan pegawai. Jadi ketahuan sudah berapa kali seorang pegawai melakukan perjalanan dinas,” tambahnya.

Terungkap dalam 9 program percepatan reformasi birokrasi, remunerasi nantinya akan diberikan kepada pegawai dengan syarat penilaian yang pertama sesuai kinerja individu dan penilaian substansial (ada keinginan melakukan perubahan). Bukan itu saja, dalam 9 program itu, KemenPAN bakal memperketat penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS. Nantinya akan ada batasan terkait penggunaan kendaraan kedinasan.

Pun, pelaksanaan seleksi CPNS dan promosi PNS akan dilakukan secara terbuka dan bisa mendapatkan sumber daya yang memadai. “Profesionalisme PNS juga dalam waktu dekat akan digenjot. Termasuk pengetahuan pegawai dalam bekerja,” pungkasnya.(emp/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Diperiksa Terkait Rekaman Suaranya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler