Mabes Polri Beber Alasan Jerat Pentolan PA 212 Sebagai Tersangka

Selasa, 12 Februari 2019 – 14:37 WIB
Kepala Biro Peneragan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan status tersangka pelanggaran aturan kampanye untuk Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif karena memang ada tindak pidana. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, polisi bekerja sesuai fakta hukum.

"Kami tidak mengandai-andai suatu pidana," ujar Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (12/2). Baca juga: Status Tersangka Ketua PA 212 Jadi Tanda Kemenangan Prabowo-Sandiaga

BACA JUGA: Ridwan Saidi: Kubu Jokowi Takut Kalah? 

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, polisi mengusut Slamet berdasar laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu terkait aksi Slamet pada Tablig Akbar 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Minggu (13/2).

Polisi pun telah menerima asesmen dan telaah dari Bawaslu. “Bawaslu yang melakukan asesmen dan analisis tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212," tutur Dedi.

BACA JUGA: Status Tersangka Ketua PA 212 Jadi Tanda Kemenangan Prabowo-Sandiaga

Baca juga: Jokowi: Bilang Sama Saya, Ulama Mana yang Kena Kriminalisasi

Dari telaah Bawaslu itulah polisi menetapkan Slamet sebagai tersangka. "Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye," ujar Dedi.(jpc/jpg)

BACA JUGA: Komisi III Minta Ketua DPR Mediasi Pertemuan MA, MK dan KPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Prabowo – Sandi: Ketum PA 212 Tidak Akan Sendiri


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler