jpnn.com, JAKARTA - Pengguna media sosial tengah dihebohkan dengan curahan hati (curhat) Aipda A, anggota Polres Palopo.
Aipda A mengaku dimutasi atasan setelah melaporkan rekan sesama polisi yang melakukan pencurian.
BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Saya Datang untuk Melihat Bripka PS Ditempatkan di Sel Khusus
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut telah mendapat penanganan yang sesuai oleh Polres Palopo.
Ketiga personel yang dilaporkan Aipda A telah diberikan sanksi hukuman internal oleh kepolisian.
BACA JUGA: Pengakuan Bripka PS Peras Pengendara, AKBP Irsan: Kami Tidak Peduli
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti dan telah dilakukan sidang hingga diberikan hukuman di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis, lalu Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (15/11).
Ramadhan menambahkan bahwa kasus yang membuat Aipda A dimutasi adalah persoalan lain.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Polres Palopo memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A.
Sebab, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Propam Polri karena dugaan pelanggaran disiplin.
Karena kasus itu, Aipda A dimutasikan ke tempat lain, yaitu Polres Tana Toraja.
"Kapolres Palopo mengatakan Aipda A sudah dua kali diproses Propam, pertama di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," beber Ramadhan.
Diketahui bahwa Aipda A mencurahkan isi hatinya ke media sosial bahwa dimutasi setelah melaporkan rekan sesama polisi ke propam.
Aipda A tak terima karena hanya dia yang dimutasi, sementara tiga rekan yang dia laporkan tak dihukum mutasi. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan