JAKARTA - Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Siti Fadilah Supari, disebut mendapat aliran uang Rp 1,2 miliar dari proyek alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim mengungkapkan, dari proyek alkes tahun 2007 yang kontraknya dikantongi PT Indofarma Global Medika (IGM), Rustam mendapat aliran uang berupa Mandiri Travel Cek (MTC) Rp 4,97 miliar. Menurut JPU, uang Rp 4,97 miliar dalam bentuk 212 lembar MTC itu diterima Rustam dari PT Graha Ismaya.
Dalam surat dakwaan atas Rustam diuraikan bahwa PT Graha Ismaya adalah perusahaan yang memasok alkes untuk PT IGM yang menjadi rekanan Depkes. Selain itu terungkap pula bahwa proyek pengadaan alkes senilai Rp 38,8 miliar yang didanai APBN tahun 2007 itu adalah hasil rekayasai Rustam dengan Masrizal Achmad Syarief selaku Dirut PT Graha Ismaya.
"Bahwa MTC tersebut juga diberikan terdakwa kepada Dr. dr. Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,275 miliar," ucap JPU KPK Agus Salim pada persidangan atas Rustam.
Selain itu, MTC yang diterima Rustam juga mengalir ke ELS Mangundap senilai Rp 850 juta, Syafii Ahmad (Mantan Sekjen Depkes) Rp 25 juta, Amir Syarifuddin Ishak (Rp 100 juta), artis Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta) dan Tan Suhartono (Rp 150 juta) dan Tengku Lukman Sinar (Rp 25 juta).
"Bahwa akibat perbuatan tersebut, terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 2,47 miliar dan Siti Fadilah Supari Rp 1,275 miliar," ucap JPU.
Atas perbuatan tersebut, JPU dalam dakwaan primair menjerat Rustam dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro: Fraksi PDIP Kompak Pilih Miranda
Redaktur : Tim Redaksi