Mabes Polri Beri Ultimatum, Jika Tak Hadir Besok, Dito Mahendra Jadi Target Polisi se-Indonesia

Senin, 01 Mei 2023 – 13:16 WIB
Bareskrim Polri memanggil pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal pada Selasa (2/5) besok. Ilustrasi Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal pada Selasa (2/5) besok.

Bareskrim mengultimatum Dito agar menghadiri pemeriksaan jika tak mau menjadi buron kepolisian.

BACA JUGA: Menpora Dito Ariotedjo Dukung GAMKI Menjaga Persatuan Pemuda

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan penyidik sudah memanggil Dito sebagai tersangka untuk pertama kali, tetapi yang bersangkutan mangkir.

"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali dan panggilan tersebut untuk besok, Selasa 2 Mei 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5).

BACA JUGA: Timnas U-22 Indonesia Hajar Filipina, Menpora Dito Bicara soal Energi Positif

Perwira tinggi itu menerangkan apabila Dito tak hadir kembali, maka Polri akan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Besok bila tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan," tegas Ramadhan.

BACA JUGA: Menpora Dito Minta Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Penyebab Meninggalnya David Jacobs

Surat panggilan kedua, menurut Ramadhan, telah dilayangkan kepada Dito.

Sampai saat ini, Polri belum menerima konfirmasi apakah Dito akan menghadiri panggilan.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).

Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dito Mahendra Tak Kunjung Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Ambil Langkah Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler