Kasus Penembakan Mahasiswa di Jember

Mabes Polri: Briptu BM Bakal Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 14 Maret 2017 – 20:01 WIB
Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Briptu BM, tersangka kasus penembakan mahasiswa di Jember kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. Anggota Brimob Polda Jawa Timur itu dianggap melanggar Pasal 338 KUHP dan kode etik kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, berdasarkan kasus penembakan yang membuat seseorang tewas, umumnya oknum polisi itu dilakukan pencopotan tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Oknum Brimob Penembak Mahasiswa, Ternyata Dia...

"Dapat dipastikan, yang bersangkutan melalui mekanisme sidang kode etik, seperti akan mendapatkan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau dilihat perkaranya sangat dimungkinkan, karena ini terkait pidana yang cukup berat,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selatan, Selasa (14/3).

Boy melanjutkan, prinsipnya pemberian senjata api kepada oknum polisi sudah melewati serangkaian tes. Namun, serangkaian tes seperti psikologi, kemahiran menembak, dan kompetensi kepemilikan senjata, tidak serta menghilangkan risikonya.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Sempat Sembunyi di Banyuwangi

Pemegang senjata juga biasanya diperiksa secara berkala untuk meminimalisasi risiko kegagalan dari sisi kemanusiaannya. Namun, Boy mengaku, upaya itu tidak bisa menghilangkan secara penuh risiko seperti yang dilakukan Briptu BM.

"Jadi siapa pun anggota Polri yang melakukan penyimpangan yang diamanahkan menggunakan senjata api, dia akan diproses hukum. Apalagi berdampak nyawa orang lain, secara tidak bertanggung jawab," kata dia.

BACA JUGA: Inilah Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember

Dalam sidang etik, biasanya kasus ini diputus dengan sanksi maksimal untuk menjadi pelajaran bagi polisi lainnya.

Menurut Boy, aksi koboi yang dilakukan Briptu BM diduga karena emosi. Namun demikian, jelas Boy, atas persamaan hukum, pihaknya harus menyidiki kasus ini untuk mengetahui kronologi yang menyebabkan Briptu BM melepas tembakan. Selain itu, tambah Boy, bisa jadi bahan evaluasi bagi institusi.

"Tapi dapat diduga urusan pribadi, yang mereka dari pemeriksaan awal merasa tersinggung dan lain sebagainya. Itu baru hasil sementara ini berkaitan dengan aktivitas di jalan raya itu. Masih didalami oleh Propam,” jelasnya.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Polisi Segera Ciduk Penembak Gelap di Daerah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler