jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cepat isu hoaks di masyarakat terkait lockdown total Jakarta mulai 12 Februari hingga 15 Februari nanti.
Pelaku pembuat dan penyebar hoaks itu pun kini dikejar aparat.
BACA JUGA: Informasi Penting dari Gubernur Anies Baswedan Soal Lockdown Jakarta, Simak!
"Kami cari (pelaku pembuat dan penyebar hoaks)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (6/2).
Argo pun memastikan informasi yang tersebar melalui pesan berantai atau broadcast message tersebut, tidak benar atau hoaks.
BACA JUGA: Sudah Pesan Hotel untuk Acara Nikah, Ayu Ting Ting & Adit Ditaksir Rugi Ratusan Juta
Dalam broadcast itu disebut warga Jakarta tak boleh keluar rumah mulai Jumat pukul 20.00 hingga Senin pukul 05.00 WIB.
“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini adalah salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” ujar Argo.
BACA JUGA: Banyak Pelaku Usaha Belum Bangkit, Penurunan Suku Bunga Bukan Solusi Jitu
Dalam pesan berantai atau broadcast message yang tersebar itu menyebutkan bahwa penguncian total Jakarta dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Argo mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima pelaku penyebar hoaks.
“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan