jpnn.com - JPNN.com - Mabes Polri akhirnya angkat suara terkait demam Om Telolet Om yang mewabah belakangan ini.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, fungsi dari klakson adalah sebagai pemberi tanda dalam berlalu lintas.
BACA JUGA: Selamat, Faik Fahmi Diangkat jadi Dirut ASDP
"Pesan yang diharapkan pesan yang tepat, baik, dan terukur. Tapi yang terjadi dari bus telolet ini, pesan yang disampaikan melebihi ambang batas," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Dia menerangkan, kriteria klakson sendiri sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas perhubungan darat. Semua kendaraan, umum, khusus, maupun militer, sudah diatur dalam UU tersebut.
BACA JUGA: Marwah Daud Protes Penyitaan Padepokan Dimas Kanjeng
"Ditujukan sebagai pesan tapi tetap membuat nyaman. Bukan hanya ke dia saja, tapi orang lain bisa nyaman," jelasnya.
Sementara, mengenai demam "telolet" ini, menurut Martinus, sudah keluar dari konteks tertib berlalu lintas. Sebab, banyaknya warga meminta bus "telolet" menyalakan klaksonnya di pinggir jalan raya.
BACA JUGA: 6 Gereja Prioritas di Jakarta Pusat Dijaga 368 Personel
Martinus menilai, hal tersebut bisa mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Nah itu bisa ditertibkan. Sehingga nanti yang dilakukan Polri akan menghentikan mereka lalu beri teguran dulu. Nanti kalau masih begitu, baru ditilang," tegas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serahkan 2 Unit Reefer Container, TPS Bantu Nelayan
Redaktur : Tim Redaksi