jpnn.com - JPNN.com - Marwah Daud Ibrahim bersama mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (21/12) sekitar pukul 12.00.
Kedatangan Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Raja Prabu Rajasa Nagara ini untuk meminta kejelasan dari pihak penyidik terkait penyitaan dan pengosongan Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
BACA JUGA: 6 Gereja Prioritas di Jakarta Pusat Dijaga 368 Personel
Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang didampingi dua kuasa hukum padepokan Dimas Kanjeng, M Sholeh SH dan Yan Juanda SH itu menjelaskan pihaknya mengkonfirmasi terkait penyitaan aset dan bangunan yang berada di dalam padepokan yang berjuluk Kasultanan Raja Prabu Rajasa Nagara.
“Saya hadir di sini, intinya mencari detail informasi penyitaan padepokan dan diminta untuk dikosongkan,” terang Marwah Daud saat ditemui di halaman Ditreskrimum Polda Jatim.
BACA JUGA: Serahkan 2 Unit Reefer Container, TPS Bantu Nelayan
Menurut dia, sebagian aset tanah bangunan itu merupakan dana dari santri.
Demi kepentingan santri, pihaknya akan memperjuangan apabila diminta untuk mengkosongkan padepokan.
BACA JUGA: Dua Mayat Terduga Teroris Serpong Sudah Teridentifikasi
“Sampai saat ini bangunan utama masih dipakai untuk beribadah. Kami hanya meminta proses hukumnya secara adil. Kami hormati itu dalam proses hukum,” ungkapnya.
Saat ditanya rencana penutupan padepokan, Marwah menjawab, dirinya sangat tidak setuju jika itu dilakukan.
“Kami akan bela dan mempertahan padepokan ini untuk kepentingan santri. Meskipun ini masih kontroversi dan banyak kalangan yang belum mengerti. Untuk itu, kami meminta kepada dua kuasa hukum untuk mempertanyakan hal ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Sedangkan, kuasa hukum padepokan Yan Juanda SH menerangkan bahwa padepokan ini merupakan aset bersama milik para santri. Pihaknya juga menanyakan maksud polisi, dalam konteks apa penyitaan itu dilakukan.
“Ini berawal saat ada laporan dari para korban yang mengaku memiliki aset padepokan. Sampai saat ini kami masih mencari detail,” bebernya.
Dia mengaku pihaknya mencoba menghubungi tersangka Dimas Kanjeng. Namun hingga saat ini pihaknya belum bertemu. Menurutnya, bangunan itu atas dana partisipasi dari santri.
Dari santri untuk santri. Terkait TPPU pihaknya masih mencari detail apa yang disangkakan.
“Aset padepokan yakni akta milik ahli waris istri dari Kanjeng Dimas. Sebagian ada milik santri dan ada dana santri yang dibelikan aset. Karema itu, kami perlu klarifikasi hal ini,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum M Sholeh menyampaikan sampai sekarang ada sekitar 500 santri yang menetap di padepokan.
Di sana masih rutin diadakan istighotsah dan kegiatan lainnya, meskipun Dimas Kanjeng telah ditangkap polisi. Pihaknya juga telah menggelar dialog bersama santri terkait hal ini.
(don/no/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Menhub Deklarasikan Gerakan Anti Pungli
Redaktur : Tim Redaksi