Mabes Polri Dorong Jalur Damai

Sabtu, 07 Januari 2012 – 01:31 WIB

JAKARTA - Pihak Mabes Polri menepati janjinya untuk melakukan pengecekan kasus perkelahian Fahmi (12) dan Rinto (12), bocah asal Medan. Setelah Kamis (5/1) menerima telepon dari JPNN, kemarin (6/1) Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution sudah bisa menjelaskan duduk perkara setelah mendapatkan data dari Medan.

Saud juga sudah tahu kasus ini sudah ditarik ke Polresta Medan, tak lagi ditangani Polsek Patumbak. Dijelaskan Saud, untuk saat ini polisi berupaya mencarikan jalan damai, agar tidak sampai dibawa ke proses hukum selanjutnya.

‘’Kapolres (Medan) sedang mencoba mendamaikan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution kepada JPNN di Mabes Polri Jakarta, Jumat (6/1).

Berkali-kali Saud mengatakan, dalam kasus seperti ini solusi terbaik adalah mendamaikan pihak-pihak yang bertikai. Pasalnya jika salah satu pihak terus ngotot, maka justru malah bisa bergulir hingga peradilan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, orang tua Fahmi dan Rinto sama-sama ngotot. ‘’Kalau mereka berdamai ini bisa selesai, ini dua-duanya sama-sama keras,’’ tambah Saud.

Seperti diketahui, pasca aksi pukul-pukulan antara kedua bocah ini orangtua masing-masing saling melaporkan. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak atas laporan orang tua Rinto, Iptu Hutajalu. Sementara Rinto dan orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ali Nur orangtua Fahmi di Polda Sumatera Utara.

Karena itulah tambah Saud, pihaknya  mengimbau agar kedua pihak berdamai. Terlebih kedua tersangka merupakan masih di bawah umur yang seharusnya mendapatkan penyampingan kasus.

‘’Anak di bawah umur ada perintah untuk dikesampingkan diluar jalur hukum,’’ imbuhnya.

Namun demikian papar Saud, jika masih ada pihak yang melapor dan keberatan, polisi tidak bisa mengkesampingkan kasus tersebut. Dia, mencontohkan dalam penanganan kasus pencurian sandal dengan terdakwa Aal di Palu Sulawesi Tengah, polisi tidak bisa mengesampingkan karena masih ada pihak yang keberatan. Orang tua Aal, ingin agar ksus tersebut dilanjutkan lewat jalur hukum. ‘’Kalau begini, kita dilematis,’’ pungkas Saud.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki menjelaskan, kasus ini sekarang sudah diambilalih Polresta Medan. "Baik itu Fahmi yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Patumbak maupun Rinto Hutajulu serta kedua orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar yang ditetapkan sebagai tersangka di Poldasu,” urai Yoris yang didampingi Kapolsek Patumbak SW Siregar dan Kanit PPA AKP Hariani, Kamis (5/1) malam di Mapolersta Medan.

Yoris menerangkan bahwa status tersangka Fahmi itu merupakan hasil laporan orangtua Rinto Hutajulu (12)  ke Polsek Patumbak, sedangkan penetapan status tersangka Rinto Hutajulu dan kedua orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar hasil laporan orangtua Fahmi, Ali Nur ke Poldasu.

Kata Yoris, Fahmi dalam kasus ini dikenakan pasal 80 tentang perlindungan anak di Polsek Patumbak 3 November 2011 lalu sedangkan Rinto Hutajulu, Iptu Hatujulu dan isterinya Sumihar dikenakan pasal 170 KUHPidana (tentang pengeroyokan) di Poldasu. (zul/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Cabuli Cucu Berkali-kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler