jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1). Gugatan itu terkait penetapan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, langkah ini harus diapresiasi, karena menyelesaikan persoalan hukum sesuai dengan koridor. "Praperadilan hak orang yang ditersangkakan. Justru kita memberi apresiasi. Harusnya ini juga diapresiasi semua karena kita hadapi proses hukum itu dengan mekanisme," kata Ronny di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jakarta, Rabu (21/1).
BACA JUGA: Makan Siang dengan Ical, Luhut Pastikan Golkar tak Merapat
Dia menegaskan, praperadilan sudah sesuai koridor dan tak bertentangan dengan hukum. Langkah profesional ini harus dihargai. Namun, Ronny tak ingin berbicara materi. "Kalau sudah berbicara materi, tentu akan berhadapan di pengadilan. Prosesnya ada," tegasnya.
Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu mengatakan, akan menyerahkan semua prosesnya di pengadilan. "Kita uji apakah praperadilan diterima atau pengadilan menolak," katanya.
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Angkat Honorer K2 Jadi CPNS
Dia pun mengatakan, saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Komjen Pol Budi juga menyatakan adanya ketidakadilan dalam penetapannya sebagai tersangka. "Kepastian hukum harus adil. Ketika seseorang sebagai WNI menuntut keadilan, itu tentu ada Undang-undangnya. Kita harus hargai dan hormati," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gara-Gara Narkoba, Indonesia Kesulitan Bangun Jalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Sebut Kebijakan Yuddy Bombastis
Redaktur : Tim Redaksi