jpnn.com - jpnn.com - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menampik bahwa pihaknya mencari-cari kesalahan dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Justice For All.
Menurutnya, pihaknya ingin memastikan bahwa dana umat untuk kepentingan Aksi 212 dan 411 digunakan sesuai dengan tujuannya.
BACA JUGA: Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?
"Tidak ada menghambat masalah umat berkegiatan atau berorganisasi. Kami ingin semua berada dalam koridor hukum. Intinya itu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Mengenai kasus ini, Boy mengaku pihaknya sudah menemukan indikasi penggelapan dana umat. Namun saat disinggung berapa dugaan penyelewengan itu, Boy menolak menjawabnya.
"Tidak bisa kami sebutkan, tapi gambarnya seperti itu. Intinya Polri ingin melihat apakah di situ ada unsur pelanggaran dalam operasional yayasan," terang dia.
Seperti diketahui, sejauh ini Bareskrim sudah menetapkan pegawai Bank BNI Islahudin Akbar sebagai tersangka. Dia disinyalir tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam pencairan dana yayasan yang tersimpan di bank.
Penyidik menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, Islahudin juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP junto Pasal 5 UU Yayasan, kemudian Pasal 5 UU TPPU.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga