Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?

Minggu, 15 Januari 2017 – 06:55 WIB
Yessica Aprilia Arifin mengakui perbuatannya di hadapan Hakim. FOTO: Maulana/Radar Banjarmasin/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Yessica Aprilia Arifin alias Yessi (25) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dia didakwa melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 3,5 Miliar milik perusahaan tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Kepergok, Maling Taruh Telunjuk ke Depan Mulut, Sssttt

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika membacakan dakwaan terhadap mantan staf keuangan PT Wahyu Putra Digital itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wedhayati, Kamis (12/1) sore.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Yessica alias Yessi telah melakukan tindakan kriminal sesuai pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Waspada! Penipuan Modus Amplop Berisi Dokumen Tercecer

Bahwa warga Ratu Jaleha Gang Fajar, Banjarmasin Timur itu, telah menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan pimpinan selama dua tahun sejak November 2014 hingga Oktober 2016.

Ia berani mencairkan cek yang sudah ditandatangani pimpinan tanpa sepengetahuan perusahaan. Sementara uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Curi Rp 2 Juta, Dikejar, Uang Tercecer, Motor Ditinggal

JPU menjelaskan bahwa terdakwa juga telah memanipulasi data rekening koran milik perusahaan melalui internet banking dan langsung mengedit serta mengubah data keuangan dengan menghilangkan atau menghapus data uang yang dicairkannya, sehingga data tersebut seolah-olah benar padahal uangnya digunakan oleh terdakwa.

PT Wahyu Putra Digital mengalami kerugian sebesar Rp 3.538.300.000.

Setelah membacakan dakwaan, kemudian Hakim Ketua Wedhayati menanyakan tentang materi dakwaan yang disampaikan JPU. Terdakwa mengakui perbuatanya.

“Benar Bu Hakim, saya telah melanggar hukum melakukan penggelapan uang di tempat saya bekerja dulu,” aku Yessi. (lan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jleb! Jleb! Pentolan Preman Tewas, Suasana jadi Panas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler