Mabes Polri Janjikan Sanksi Terberat untuk Kasat Narkoba Belawan

Senin, 25 April 2016 – 13:41 WIB
Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Insert : AKP Ichwan. Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada Kasat Resnakoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis jika terbukti menerima uang suap pengamanan kasus tersangka bandar narkoba.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, sanksi akan diberikan setelah Ichwan ditetapkan bersalah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

BACA JUGA: Ketua DPR Tak Mau Komentar Banyak soal Panama Papers

"Kan masih ditangani BNN dan itu masih didalami keterlibatannya. Apabila terbukti, pasti ditindak," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Meski begitu, Agus enggan menjelaskan bentuk sanksi yang akan dilayangkan kepada Ichwan. Apakah sanksi pidana penjara atau hanya kode etik yaitu pemecatan.

BACA JUGA: Suap Hentikan Kasus di Kejati Jakarta, Ada Tersangka Baru?

"Kami lihat hasilnya apa. Ini kan masih didalami," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai tudingan BNN yang menangkap basah Ichwan menerima uang Rp 2,3 miliar dari utusan bandar narkoba untuk meringankan atau melepaskannya dari jeratan pidana penjara, Agus mengaku belum mengetahui rincian kejadiannya. Menurut dia, pihak kepolisian harus berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: GENTING! Saatnya Tetapkan Status Darurat untuk Lapas

"Ini masih diproses. Kita tidak boleh mendahului proses," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Kasat Resnarkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis lantaran menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dari seorang bandar narkoba, belum lama ini. Uang itu merupakan sogokan dari sang bandar pada Ichwan dengan tujuan hukuman pidananya diringankan.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya memang sudah menaruh kecurigaan pada Ichwan selama ini. Menurut dia, penyidik BNN kemudian melakukan penyadapan pada ponsel perwira menengah itu.‎ Penyidik pun menangkap Ichwan saat utusan bandar itu menyerahkan uang sebesar Rp 2,3 miliar.

‎"Dia kami tangkap saat terima uang senilai Rp 2, 3 miliyar dalam bentuk cash," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di markas BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (22/4).

‎Dia melanjutkan, setelah dilakukan penulusuran, ternyata bandar narkoba itu sudah memberikan uang sebesar Rp 7,2 miliar. Bila ditotalkan, Ichwan berhasil mengantongi uang Rp 10 miliar untuk mengamankan kasus bandar itu. "Kita sudah periksa rekening yang bersangkutan," bebernya.

Saat ini, kata dia, tim penyidik BNN tengah menelusuri riwayat keuangan Ichwan. Karena, menurut Buwas, besar kecurigaan Ichwan menebarkan uang haram itu kepada oknum polisi lainnya. Ia pun mengaku sudah mendapatkan izin dari Kapolri Badrodin Haiti.‎ (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Omongan Pengamat Ini Menohok PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler