Mabes Polri Kaji Soal Kartel Bawang Putih

Sabtu, 23 Maret 2013 – 06:30 WIB
JAKARTA---Mabes Polri masih melakukan kajian awal dugaan pidana dalam dugaan kartel bawang putih. Mereka masih mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel bawang putih impor.

"Memang itu ranahnya masih di KPPU. Tapi, kita sudah mengkaji," ujar Kadivhumas Polri Irjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Jumat (22/03).

Menurut Suhardi, tidak semua kasus bisa ditangani polisi. "Ini sifatnya kajian, ada tahapan berikutnya penyelidikan, baru penyidikan," katanya.

Kalau pun misalnya ada pelanggaran kepabeanan, polisi tidak punya kewenangan, karena itu domain Bea Cukai. Apalagi jika penyebab kisruh bawang ini adalah perbedaan peraturan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. "Tentu bukan ranah polisi kalau soal kebijakan," katanya.

Importir bawang yang tidak bisa membawa keluar bawangnya juga bukan berarti telah melakukan tindakan pidana. "Bukan soal penimbunan, itu lebih soal kebijakan persuratan," katanya. 

Praktik penimbunan memang bisa ditindak polisi, namun jika barang yang ditimbun berkategori disubsidi oleh pemerintah, seperti BBM dan pupuk. Sebelumnya Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, pihaknya mencium adanya praktik penumpukan bawang putih di Tanjung Perak. Para pelaku usaha dinilai melakukan pelanggaran Pasal 19 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli usaha.

"Pada prinsipnya Polri siap kerjasama dengan semua pihak. Nanti, jika memang ada unsur pidana, kita masuk," tegasnya. (rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Tender Kereta Bandara Tinggal PT INKA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler