jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri angkat suara terkait putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama yang digembor-gemborkan media asing.
Pihak asing diminta untuk menghormati hukum Indonesia.
BACA JUGA: Fadli Zon Sarankan Ahok Legawa Saja Dipidana
"Kami sudah ada aturan hukumnya. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jumat (12/5).
Seperti diketahui, vonis dua tahun kepada Ahok mewarnai pemberitaan media nasional dan internasional.
BACA JUGA: Kritik Pedas Banget Anak Buah SBY Untuk Jokowi
Bukan hanya itu, organisasi internasional pun turut mengkritisi putusan majelis hakim yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto itu.
Di antaranya yang mengeluarkan pernyataan sikap adalah Uni Eropa, Inggris, Denmark, dan Badan HAM PBB untuk Asia. Mereka menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.
BACA JUGA: Veronica Si Ahoker Pengecam Presiden Jokowi Jarang Bergaul dengan Tetangga
Menurut Setyo, pihak mana pun tidak boleh mengomentari hasil putusan sidang Ahok. Apalagi, lanjutnya, mengintervensi putusan yang sudah dijatuhi majelis hakim
"Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," tegas Setyo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan Soraya Haque...
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga