jpnn.com - JAKARTA – Mabes Polri mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen (pol) Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Mabes Polri mencium ada kejanggalan karena KPK hanya menjerat Budi, sementara pemberinya dijerat sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, Budi dijerat dengan pasal gratifikasi dan bukan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kasus gratifikasi, kata Ronny, lazimnya ada pihak penerima dan pemberi.
BACA JUGA: Ada 3 Petinggi Kepolisian Tak Suka Budi Gunawan
“Tapi yang ditetapkan sebagai tersangka itu baru yang diberi (penerima), yang menerima belum,” kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/1).
Selain itu Ronny menambahkan, biasanya KPK ketika akan menetapkan seseorang sebagai tersangka didahului dengan mekanisme penyelidikan yang panjang, pemeriksaa saksi dan calon tersangka, hingga penetapan tersangka.
BACA JUGA: Ini Dua Kemungkinan yang Terjadi Usai Komjen BG Lolos dari DPR
Tapi, Ronny heran karena mekanisme itu tidak dilakukan terhadap Budi yang tidak pernah diperiksa tapi langsung dijadikan tersangka. “Mekanisme itu dilakukan ke (tersangka) yang lain dengan sangat terbuka, tapi ini tidak dilakukan ke BG. Penegakan hukum kan ada kemanfaatan hukum dan keadilan hukum,” kata Ronny.
Ia menegaskan bahwa masalah itu juga sudah disampaikan Komjen Budi ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (14/1) kemarin. “Bahwa belum pernah ada pemeriksaan beliau sebagai saksi sebelumnya, malah sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronny.(boy/jpnn)
BACA JUGA: DPR Serahkan Surat Hasil Paripurna pada Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Terpidana Didor Hari Minggu, 2 Di Antaranya Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi